Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan jalur impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 5 Februari 2026. Dalam operasi ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Bea Cukai dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (6/2/2026), menyebutkan bahwa keenam tersangka tersebut adalah RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC; JF, pemilik PT BR; AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta DK, Manajer Operasional PT BR.
Budi menjelaskan bahwa KPK telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan awal, Budi mengungkapkan bahwa kasus ini diduga berawal dari kesepakatan jahat oknum di DJBC dan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang. ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah, yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat, agar logistik milik PT BR tidak menjalani pemeriksaan fisik.
“Pengkondisian tersebut diduga membuka celah masuknya barang-barang palsu, tiruan, maupun ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui pengecekan petugas. Sebagai imbalan, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” jelasnya.
KPK juga mendalami adanya dugaan pemberian uang yang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum. Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.
Budi menerangkan bahwa RZL, SIS, dan ORL sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat dengan pasal terkait penerimaan gratifikasi.
“Sementara itu, JF, AND, dan DK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian suap,” ujarnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, terutama pada sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan aktivitas ekonomi nasional. Bea Cukai, sebagai garda terdepan pengawasan arus barang lintas batas, memiliki peran penting dalam melindungi industri dalam negeri serta menjaga kepentingan negara dari masuknya barang ilegal.




















