Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerimaan negara hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 9,8 persen. Penerimaan dari sektor pajak menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 30,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).
Menurut Purbaya, penerimaan negara yang terkumpul selama Januari 2026 setara dengan 5,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun. Ia menambahkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh kenaikan penerimaan bruto sebesar 7 persen serta penurunan signifikan restitusi hingga 23 persen (year on year).
Sementara itu, penerimaan dari Bea Cukai mengalami kontraksi sebesar 14 persen. Penurunan ini dipengaruhi oleh lonjakan impor dengan tarif 0 persen yang meningkat 29 persen serta penurunan harga CPO dari USD1.059 per metrik ton menjadi USD916 per metrik ton, atau terkoreksi 13,5 persen.
Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Purbaya mencatat adanya pertumbuhan negatif sebesar 19,7 persen. Penurunan ini disebabkan oleh tidak adanya penerimaan dividen perbankan sebesar Rp10 triliun seperti tahun sebelumnya. Menkeu menyatakan bahwa pihaknya akan membuka ruang untuk mulai melaksanakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) serta pajak karbon pada kuartal kedua tahun 2026.
Purbaya menegaskan bahwa tanpa terpenuhinya syarat pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, penerapan pajak karbon dan cukai MBDK justru dapat memperlambat aktivitas ekonomi dan menekan penerimaan negara. Namun, ia optimistis bahwa arah pertumbuhan ekonomi yang cepat sudah terlihat, dengan setoran penerimaan pajak yang tumbuh hingga 30 persen pada Januari 2026.
Menkeu juga mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang 2025 menghadapi tekanan berat. Pada semester pertama 2025, penerimaan pajak mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas dan lonjakan restitusi pajak. Purbaya menjelaskan bahwa peningkatan restitusi merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih sehat, yang diperlukan untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan usaha wajib pajak.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak sepanjang 2025 meningkat signifikan, terutama dari restitusi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri. Secara kumulatif, nilai restitusi pajak mencapai Rp321 triliun, tumbuh 35,9 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menahan laju penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal.
Purbaya menyebut bahwa sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar, serta industri kelapa sawit dan pertambangan batu bara, memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan pengembalian pajak. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dunia usaha dengan target penerimaan negara. Di satu sisi, restitusi yang lancar penting untuk menopang aktivitas ekonomi, namun di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan pajak menjadi tantangan dalam pengelolaan APBN.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika harga komoditas dan pola restitusi, serta memperkuat administrasi perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan usaha.





















