Headline.co.id, Tanah Merah ~ Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tengah mempersiapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menjelang pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Selatan. Untuk itu, Pemkab Boven Digoel mengadakan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2026 dan Monitoring Controlling di Aula Kantor Bupati Boven Digoel pada Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Hal ini dilakukan sebagai langkah kesiapan menghadapi pemeriksaan keuangan daerah yang akan datang.
Bupati Boven Digoel, Roni Omba, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pemeriksaan BPK adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen dan profesional untuk menilai kebenaran serta keandalan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh OPD wajib menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang sengaja tidak menyerahkan dokumen atau menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Ia meminta seluruh pimpinan OPD memastikan bahwa pejabat pengelola keuangan, PPTK, bendahara, serta pihak terkait bersikap proaktif selama pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, Bupati memerintahkan Inspektur, Kepala Badan Keuangan, dan pelaksana harian Sekretaris Daerah untuk melakukan pemantauan intensif selama proses pemeriksaan. Seluruh pimpinan OPD juga dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama pemeriksaan, kecuali untuk kepentingan mendesak dengan izin langsung dari Bupati atau Wakil Bupati.
“Kita harus serius menghadapi pemeriksaan ini agar opini Wajar Dengan Pengecualian yang selama empat tahun kita peroleh dapat meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan kerja yang sungguh-sungguh, saya optimistis kita mampu,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun Pelaporan 2025 dengan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Ia juga menyoroti capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention yang masih rendah, yaitu sekitar 36,3 persen per 3 Februari 2026, yang mencakup delapan area pencegahan korupsi.
Mengakhiri arahannya, Bupati Roni Omba menyampaikan apresiasi kepada Tim BPK dan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik serta memberikan rekomendasi perbaikan bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. “Jika ada hal yang fiktif atau berpotensi fraud, harus diangkat menjadi temuan. Kami berharap pemeriksaan ini dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan,” tutupnya.





















