Headline.co.id, Jakarta ~ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan 105 investigasi terkait kecelakaan dan kejadian serius dalam penerbangan selama lima tahun terakhir, dari 2021 hingga 2025. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Subkomite IX Penerbangan KNKT, Henry Poerborianto, dalam rilis media yang diadakan di Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Henry Poerborianto menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan oleh Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan mencakup dua jenis peristiwa, yaitu kecelakaan dan kejadian serius. Kecelakaan didefinisikan sebagai peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan berat pada pesawat, sedangkan kejadian serius adalah peristiwa yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan berat. “Dalam lima tahun terakhir, Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan telah melakukan 105 investigasi, terdiri dari 47 kecelakaan dan 48 kejadian serius,” ujar Henry.
Rata-rata, KNKT melakukan sekitar 20 investigasi per tahun. Tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah korban jiwa terbanyak, yaitu 66 orang. Sebagian besar korban jiwa pada tahun tersebut berasal dari kecelakaan Boeing 737-500 yang mengalami loss of control in flight, dengan 62 korban jiwa. Selain itu, terdapat kecelakaan pesawat Twin Otter di Papua yang dikategorikan sebagai controlled flight into terrain (CFIT) yang menewaskan tiga orang, serta peristiwa undershoot Cessna 208 di Papua dengan satu korban jiwa.
Data juga menunjukkan adanya penurunan jumlah investigasi dari 2024 ke 2025. Pada tahun 2025, KNKT menginvestigasi 19 peristiwa penerbangan, yang terdiri dari 9 kecelakaan dan 10 kejadian serius, dengan total 12 korban jiwa. Dari 19 investigasi tersebut, runway excursion menjadi kategori terbanyak dengan 7 investigasi, di mana pesawat tergelincir atau keluar landasan karena tidak dapat berhenti di landas pacu.
Kategori lainnya adalah kegagalan sistem atau komponen (system/component failure) yang berkaitan dengan power plant atau mesin pesawat, sebanyak 3 peristiwa, serta abnormal runway contact sebanyak 3 peristiwa. Abnormal runway contact mencakup pendaratan tanpa roda pendaratan atau kejadian tail strike, ketika bagian belakang pesawat menyentuh landasan lebih dulu sebelum roda pendaratan.
Pada tahun 2025, terdapat juga 2 investigasi turbulensi, 2 investigasi CFIT, 1 investigasi terkait bahan bakar pesawat, serta 1 investigasi yang berkaitan dengan manajemen lalu lintas udara (air traffic management). Dari sisi wilayah, Papua menjadi daerah dengan jumlah peristiwa terbanyak pada 2025, yaitu 4 kecelakaan dan 3 kejadian serius. Disusul Pulau Jawa dengan 3 kecelakaan dan 3 kejadian serius, serta wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
KNKT juga mencatat tiga peristiwa menonjol sepanjang 2025 yang masih dalam proses investigasi. Peristiwa pertama adalah CFIT di Kalimantan pada 1 September 2025, dengan 8 korban jiwa. Peristiwa kedua, juga CFIT, melibatkan helikopter di Papua pada 10 September 2025, dengan 4 korban jiwa. Peristiwa menonjol ketiga adalah kegagalan sistem mesin pesawat (power plant malfunction) yang menyebabkan pendaratan darurat di Karawang pada 21 November 2025. Ketiga peristiwa tersebut belum memiliki laporan final karena proses investigasi masih berjalan.
Selain investigasi yang masih berlangsung, KNKT sepanjang 2025 juga telah menyelesaikan enam laporan final investigasi. Laporan tersebut mencakup peristiwa medis di Bandara Juanda, Jawa Timur, ketika seorang kru pesawat mengalami masalah medis hingga meninggal di kokpit saat pesawat bersiap lepas landas. KNKT juga menyelesaikan dua laporan final runway excursion yang melibatkan Cessna 208 Bravo di Bandara Sinak dan Bandara Ilaga, Papua. Laporan lain yang telah rampung adalah abnormal runway contact di Bandara Cakabuana, Cirebon, di mana pesawat mendarat tanpa roda pendaratan.
Selain itu, KNKT menuntaskan investigasi terkait kelelahan awak pesawat (flight crew fatigue) pada penerbangan Airbus rute Kendari–Jakarta, di mana kedua kru secara tidak sengaja tertidur selama penerbangan. KNKT menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, bukan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab hukum.






















