Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) berupaya memperkuat pengawasan terhadap pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan, akuntabel, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan keagamaan bagi masyarakat.
Inspektur V Itjen Kemenag, Muhamad Iqbal, mengungkapkan bahwa dari total 5.998 KUA yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan mencapai 150 KUA per tahun, kesinambungan program ini menjadi kunci dalam pemerataan layanan publik keagamaan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Karena itu, kesinambungan pembangunan perlu terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Iqbal dalam Temu Konsultasi dan Persiapan Pembangunan Gedung Balai Nikah Sumber SBSN Tahun 2026, Selasa (20/1/2026).
Pada Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah telah melaksanakan 154 paket pembangunan KUA melalui SBSN. Dari jumlah tersebut, 140 paket telah diselesaikan sepenuhnya, sementara 14 paket lainnya mendapatkan kesempatan untuk diselesaikan melewati tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Bimas Islam merencanakan 271 paket pembangunan dan penyelesaian KUA. Paket ini terdiri dari 147 lokasi lanjutan dari 2025 dengan skema kontrak bersyarat serta 124 lokasi pembangunan baru. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sarana layanan keagamaan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Iqbal menjelaskan bahwa efisiensi anggaran menuntut perencanaan dan pelaksanaan yang semakin cermat, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga pekerjaan fisik di lapangan. Ia menekankan pentingnya kesiapan dan kehati-hatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya dalam penerapan kontrak bersyarat. “Penggunaan kontrak bersyarat membutuhkan kesiapan dan kehati-hatian PPK,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan tetap sesuai ketentuan, Itjen Kemenag terus melakukan pendampingan dan pengendalian terhadap sejumlah lokasi pembangunan yang masih dalam proses penyelesaian. Pengendalian ini diarahkan agar seluruh paket pekerjaan diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar. “Pengendalian ini penting untuk menjaga orientasi hasil penggunaan dana SBSN,” tegas Iqbal.
Sebagai bagian dari pengawasan berbasis dampak, Itjen Kemenag mendorong optimalisasi Sistem Informasi SBSN (SISBSN) sebagai instrumen pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Sistem ini juga mendukung penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta penguatan Reformasi Birokrasi. “SISBSN harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengendalian,” tambahnya.
Berdasarkan hasil reviu lapangan, Itjen Kemenag mencatat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, lain validasi kompetensi konsultan, penyesuaian spesifikasi pekerjaan, serta kesesuaian laporan progres dengan kondisi riil di lapangan. Penguatan administrasi juga terus didorong, mencakup kelengkapan dokumen pendukung, pengujian material konstruksi, hingga penyelesaian perizinan bangunan.
Selain itu, Itjen Kemenag menekankan pentingnya penilaian kinerja penyedia secara tepat waktu dan objektif melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) terhadap seluruh paket pekerjaan yang telah memasuki tahapan Provisional Hand Over (PHO). “Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan pembangunan KUA melalui SBSN berjalan efektif, efisien, dan ekonomis,” pungkas Iqbal.
Upaya tersebut sekaligus mendukung pemerataan layanan keagamaan yang layak dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah 3T.



















