Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengadakan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan, rekrutmen, dan advokasi hakim. Pertemuan ini berlangsung di Tower Mahkamah Agung, Jakarta, dan bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi kedua lembaga.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menerima audiensi tersebut bersama jajaran pimpinan MA dari berbagai kamar, baik yudisial maupun nonyudisial. Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, hadir bersama para komisioner KY. Dalam pertemuan ini, kedua lembaga sepakat bahwa komunikasi dan koordinasi yang kuat adalah kunci untuk menjaga integritas hakim dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan.
Ketua KY menekankan pentingnya dialog berkelanjutan agar fungsi pengawasan, rekrutmen, dan layanan informasi dapat berjalan selaras dan saling melengkapi. Abdul Chair menegaskan bahwa kesamaan persepsi KY dan MA sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dan kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan masing-masing. “Pengawasan dan rekrutmen hakim ke depan harus dibangun di atas pemahaman bersama yang kokoh,” ungkap Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (20/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik semangat kolaborasi yang ditunjukkan oleh Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa MA memandang KY sebagai mitra strategis, bukan kompetitor, dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, sinergi MA dan KY akan memperkuat sistem peradilan, terutama dalam mendorong pengawasan yang berorientasi pada pencegahan dan pembinaan, tanpa mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.
Dalam konteks ini, MA kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012. Ketua MA juga mengusulkan pengembangan portal pengaduan terpadu MA dan KY sebagai pintu masuk untuk satu data pengawasan dan pertukaran informasi. Inisiatif ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat transparansi layanan publik.
Dari sisi yudisial, pimpinan MA menegaskan bahwa pengawasan hakim harus dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan undang-undang. Sementara dari sisi nonyudisial, MA mendorong Komisi Yudisial untuk lebih aktif mensosialisasikan fungsi advokasi hakim, agar KY tidak hanya dipersepsikan sebagai lembaga pengawas semata.
Audiensi ini menandai komitmen bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk terus memperkuat kolaborasi kelembagaan, menyelaraskan kewenangan, serta membangun sistem pengawasan hakim yang berimbang, transparan, dan berorientasi pada penguatan integritas peradilan.




















