Headline.co.id, Menteri Komunikasi Dan Digital ~ Meutya Hafid, menyoroti pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari penipuan digital. Hal ini disampaikan dalam acara She-Connects di Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2025. Meutya menegaskan bahwa anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di dunia maya, sehingga keterlibatan aktif orang tua, terutama ibu, sangat diperlukan untuk mengawasi dan melindungi mereka.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di tengah meningkatnya risiko kejahatan daring. Namun, Meutya menekankan bahwa aturan ini tidak akan efektif tanpa partisipasi langsung orang tua di rumah.
“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” ujar Meutya. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Dengan hampir setengah dari pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, prevalensi anak-anak menjadi korban sangat tinggi.
Data dari Safer Internet Center menunjukkan bahwa 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring. “Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” tambah Meutya.
PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, termasuk pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, serta kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Namun, Meutya menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama pelindungan anak.
“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, peran ibu dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak menjadi sangat krusial.
Meutya mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS dan literasi digital secara berkelanjutan. “Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” tuturnya.



















