Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam melestarikan nilai adat dan budaya Melayu sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang membahas Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam pada Rabu (14/1/2026) dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam. Dalam kesempatan itu, Firmansyah menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah mengenai pentingnya Ranperda Lembaga Adat Melayu sebagai landasan hukum yang mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan masyarakat Batam.
Firmansyah menekankan bahwa penyusunan Ranperda ini didasari oleh kesadaran akan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai kearifan lokal, terutama di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas serta tingginya mobilitas dan kemajemukan penduduk Batam. Keberadaan Lembaga Adat Melayu dianggap strategis dalam menjaga nilai budaya, etika sosial, dan harmoni kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terstruktur, lembaga adat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berakar pada nilai lokal. “Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga identitas, merawat nilai, dan memastikan kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan, kewenangan, serta struktur kelembagaan adat, sehingga lembaga adat dapat menjalankan fungsinya secara optimal di tengah masyarakat yang heterogen. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup, tumbuh, dan relevan seiring perkembangan zaman serta dinamika sosial yang terus berubah.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi daerah yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan, tetapi juga sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan lokal. “Batam akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Regulasi ini merupakan ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan seiring serta memberi arah bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Pemko Batam berpandangan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mc.Batam/Robin F/Eyv)




















