Headline.co.id, Buru ~ Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram yang disamarkan di balik muatan jengkol di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Aparat kepolisian menghentikan sebuah truk Colt Diesel berwarna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang bertindak sebagai pengawal.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus penyelundupan ini sangat terencana. Narkotika tersebut disembunyikan di bawah tumpukan jengkol agar tidak terdeteksi oleh petugas. “Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ungkap Irjen Pol Helfi Assegaf pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram tersebut ditumpuk di bagian depan bak truk dan tertutup rapat oleh jengkol. Kapolda Lampung juga menyatakan bahwa nilai ekonomi dari narkotika ini mencapai angka yang sangat besar. “Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” tambah Kapolda Lampung.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dalam operasi ini, yaitu WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Jenderal Bintang Dua tersebut menjelaskan bahwa WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.
“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” ungkap Kapolda. Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba. “Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkas Kapolda Lampung. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.





















