Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan saat Mukhtarudin menerima audiensi dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2026).
Pertemuan tersebut merupakan langkah strategis awal tahun untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan migrasi tenaga kerja di tengah dinamika global. Mukhtarudin menegaskan bahwa transformasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi kementerian penuh melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Transformasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja di luar negeri, hingga purna kepulangan.
Mukhtarudin menyatakan, “Fokus kami adalah meningkatkan kualitas pelindungan dan penempatan pekerja migran yang berkualitas. Calon Pekerja Migran Indonesia harus dibekali pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan agar penempatan ke luar negeri didominasi pekerja terampil.” Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 41, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota dalam perlindungan PMI.
Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) agar perlindungan PMI dapat diimplementasikan secara efektif. “Persoalan pekerja migran tidak bisa hanya ditangani pusat. Edukasi dan perlindungan harus menjangkau desa, kabupaten, hingga kota. Ini berkaitan langsung dengan bonus demografi yang puncaknya sekitar 2030,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa tanpa kesiapan daerah dalam menciptakan lapangan kerja dan penempatan migran terampil, bonus demografi berisiko berubah menjadi bencana demografi berupa pengangguran dan masalah sosial.
Sejalan dengan kebijakan nasional, Kementerian P2MI menargetkan penempatan 500.000 pekerja migran terampil pada 2026, dengan fokus pada sektor middle dan high-skill seperti pengelasan, hospitality, dan sektor berbasis bahasa serta keahlian teknis. Upaya ini didukung oleh 23 Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di berbagai daerah.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kepala daerah bersama DPRD kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam memastikan calon pekerja migran berangkat secara aman dan prosedural. “Pekerja migran adalah pejuang devisa negara. Remitansi PMI pada 2024 tercatat lebih dari Rp250 triliun dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” ujar Siswanto.
Ia menambahkan bahwa semakin banyak PMI yang bekerja di sektor industri formal dengan perlindungan hukum yang lebih baik di negara tujuan seperti Jepang dan Korea Selatan. Oleh karena itu, DPRD daerah perlu memanfaatkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memperkuat regulasi perlindungan PMI. “Masih banyak daerah belum memiliki Perda khusus tentang pekerja migran. Padahal ini peluang besar untuk menghadirkan kebijakan daerah yang melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat,” katanya.
Siswanto juga mengapresiasi kolaborasi Kementerian P2MI dengan kementerian terkait, termasuk fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi calon PMI untuk pembiayaan pelatihan. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang kerja migran yang aman dan terampil bagi masyarakat dari berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Audiensi Kementerian P2MI dan ADKASI menjadi fondasi penguatan sinergi pusat-daerah dalam perlindungan PMI, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pemanfaatan bonus demografi secara produktif. Pemerintah menilai keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi nyata di daerah melalui edukasi migrasi aman, regulasi responsif, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan DPRD kabupaten/kota, pekerja migran diharapkan tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga aktor pembangunan yang bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.








