Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pada tahun 2026, sektor kelautan dan perikanan di Indonesia memasuki era baru dengan dimasukkannya sektor ini sebagai penerima alokasi pupuk bersubsidi. Kebijakan ini merupakan langkah konkret dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Tujuannya adalah untuk memperkuat fondasi perikanan budidaya dan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan skala kecil.
Di tingkat regional, kebijakan ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila N Botutihe, menyatakan bahwa kehadiran pupuk bersubsidi ini merupakan terobosan penting yang sangat dinantikan oleh para pembudidaya.
“Program Pupuk Bersubsidi ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah yang nyata kepada pembudidaya ikan kecil. Selama ini sektor perikanan belum banyak tersentuh pupuk bersubsidi, sehingga dengan kebijakan ini diharapkan biaya produksi dapat ditekan dan hasil budidaya semakin meningkat,” ujar Sila Botutihe, Kamis (8/1/2026).
Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyalurkan pupuk bersubsidi pada tahun 2025 sebanyak 3.272 ton. Alokasi tahap pertama ini menjangkau 724 pembudidaya di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo Utara dengan 91 pembudidaya dan Kabupaten Pohuwato dengan 633 pembudidaya.
Jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan meliputi pupuk UREA, SP-36, dan pupuk organik untuk mendukung budidaya yang berkelanjutan. Dukungan melalui program pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat mendorong kemajuan sektor perikanan budidaya, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya ikan di Bumi Serambi Madinah.
Program ini juga menjadi pendorong utama dalam mendukung program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yaitu Agromaritim, yang bertujuan menyeimbangkan pembangunan sektor pertanian dan kelautan. (mcgorontaloprov/yanto)








