Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan bahwa aset Indonesia di Venezuela tetap aman setelah serangan militer Amerika Serikat yang mengakibatkan penangkapan Nicolas Maduro pada akhir pekan lalu. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangan resmi pada Selasa (6/1/2026).
Yvonne menegaskan bahwa aset-aset Indonesia, khususnya yang berada di bawah pengelolaan PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP), berada dalam kondisi aman. “Kemlu RI melalui KBRI Caracas terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan situasi di Venezuela, terutama terkait keamanan aset serta operasional PIEP,” ujar Yvonne.
Ia juga mengonfirmasi pernyataan dari manajemen PT PIEP sebelumnya bahwa fasilitas ladang migas yang dikelola oleh PIEP tidak terdampak oleh serangan AS terhadap Venezuela pada Sabtu (3/1/2026). Dalam tanggapan resminya pada Minggu (4/1/2025), PT PIEP menyatakan bahwa mereka adalah pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 71,09 persen di perusahaan eksplorasi migas Prancis, Maurel & Prom (M&P), yang salah satu asetnya berada di Venezuela.
PIEP menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan, tidak ada dampak atau kerusakan apapun terhadap aset dan staf M&P di Venezuela. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka terus melakukan pemantauan secara cermat serta menjalin koordinasi berkelanjutan dengan KBRI Caracas sebagai langkah kehati-hatian.
Diketahui bahwa PIEP aktif mengakuisisi dan mengelola lapangan migas di berbagai negara untuk mendukung kebutuhan energi domestik serta memperkuat ketahanan energi nasional. Hingga saat ini, Pertamina memiliki aset migas di 11 negara, termasuk Venezuela.
Menanggapi serangan AS ke Venezuela, pemerintah Indonesia pada Senin (5/1/2025) menyatakan keprihatinan bahwa tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan semacam itu berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional. Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional, serta mengutamakan keselamatan warga sipil.
Sementara itu, setelah penculikan Maduro oleh AS, Mahkamah Agung Venezuela memerintahkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez untuk menjabat sebagai presiden sementara.



















