Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kepada PT Cahaya Wisata Transportasi, yang dikenal sebagai PO Cahaya Trans. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan angkutan umum oleh perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan, dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. “Selama masa pembekuan, perusahaan diwajibkan memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Selain pembekuan izin, Ditjen Perhubungan Darat juga mewajibkan PT Cahaya Wisata Transportasi untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam waktu paling lama tiga bulan setelah perizinan berusaha terbaru diterbitkan. “Perusahaan wajib melaksanakan seluruh perbaikan dan tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” tegasnya.
Aan menambahkan bahwa jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenai sanksi lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan, termasuk perizinan berusaha angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.
Hasil pengawasan dan rapat klarifikasi menunjukkan bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan, serta menggunakan armada yang izin penyelenggaraannya telah habis masa berlaku. Selain itu, perusahaan juga dinilai lalai dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa.
Diketahui bahwa bus PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025. Dalam insiden tersebut, bus diduga tidak terkendali saat melintas di jalan menikung, sehingga terguling dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia serta 12 orang mengalami luka-luka.
“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan keselamatan transportasi,” pungkas Aan Suhanan.
















