Headline.co.id, Redelong ~ Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah mengeluarkan Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) untuk Gunungapi Bur Ni Telong yang terletak di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Peta ini dirancang untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana bagi masyarakat yang tinggal di sekitar gunung api aktif tersebut.
Peta KRB Gunungapi Bur Ni Telong membagi area sekitar gunung menjadi tiga zona risiko bencana yang berbeda, masing-masing ditandai dengan warna yang berbeda. Informasi ini disampaikan pada Rabu (31/12/2025). Setiap zona menunjukkan tingkat potensi bahaya yang mungkin terjadi akibat aktivitas vulkanik.
Zona Bahaya Tinggi (KRB III) ditandai dengan warna merah muda pekat, meliputi area puncak dan lereng terdekat Gunungapi Bur Ni Telong. Zona ini memiliki tingkat bahaya tertinggi dan berpotensi terkena dampak langsung dari awan panas, lontaran batu pijar, guguran lava, serta gas beracun dalam jumlah besar. PVMBG menegaskan bahwa area ini harus dikosongkan jika gunung mencapai tingkat aktivitas tertentu.
Zona Bahaya Sedang (KRB II) ditandai dengan warna kuning dan meluas dari KRB III, terutama mengikuti lembah-lembah sungai. Wilayah ini berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lahar, guguran batu, serta hujan abu lebat. KRB II dikategorikan sebagai zona bahaya sedang dan memerlukan evakuasi segera jika terjadi peningkatan aktivitas Gunungapi Bur Ni Telong.
Zona Bahaya Rendah (KRB I) adalah zona terluar yang ditandai dengan warna kuning pucat. Meskipun tingkat bahayanya lebih rendah, wilayah ini tetap berpotensi terdampak hujan abu vulkanik serta lahar dingin, terutama jika terjadi hujan lebat setelah erupsi.
Selain pembagian zona bahaya, Peta KRB Gunungapi Bur Ni Telong juga memuat informasi jalur evakuasi, lokasi desa dan permukiman yang masuk dalam kategori rawan bencana, serta panduan mitigasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. PVMBG mengimbau pemerintah daerah dan warga sekitar Gunungapi Bur Ni Telong untuk memahami dan mematuhi rekomendasi yang tercantum dalam peta KRB tersebut sebagai langkah antisipatif guna meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian akibat aktivitas gunung api. (Md–MC Bener Meriah)




















