Headline.co.id, Nagan Raya ~ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya telah mengesahkan dua Rancangan Qanun strategis pada tahun 2025. Qanun tersebut adalah Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2029 dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRK Nagan Raya yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Rancangan Qanun tentang RPJM Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2029 mencakup visi, misi, dan program dari Bupati serta Wakil Bupati terpilih. “Dokumen RPJM ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, program lintas perangkat daerah, program kewilayahan, serta rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif,” ujar Bupati.
RPJM Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2029 merupakan tahap pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045. Penyusunan RPJM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJM Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Selain itu, RPJM ini juga memperhatikan sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi Aceh.
Bupati menegaskan bahwa RPJM ini akan menjadi pedoman bagi seluruh komponen daerah agar pembangunan dapat dilaksanakan secara sinergis, terkoordinasi, dan saling melengkapi. Sementara itu, terkait Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Bupati menekankan pentingnya pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bupati merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan perlunya penyediaan cadangan pangan oleh pemerintah daerah. “Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Nagan Raya, diperlukan pengaturan yang jelas melalui qanun tentang cadangan pangan pemerintah daerah,” tegas Bupati.



















