Headline.co.id, Lumajang ~ Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku kedua dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa. Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan penyelidikan oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Pelaku yang ditangkap berinisial SJ, dan penangkapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., pada Jumat (19/12/25).
SJ, yang berusia sekitar 38 tahun, merupakan warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan bersama tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan, yaitu AS. Setelah kejadian pembunuhan, SJ diketahui berpindah-pindah tempat dari Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, hingga kembali ke Kabupaten Probolinggo untuk menghindari penangkapan.
Penangkapan SJ dilakukan berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama tim Jatanras dan personel polres jajaran Polda Jawa Timur. SJ ditangkap di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini, SJ telah diamankan di Markas Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama tersangka AS guna mendalami peran masing-masing serta motif pembunuhan.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penyidik menerapkan konstruksi hukum pembunuhan karena kedua tersangka diduga secara bersama-sama dan sengaja menghilangkan nyawa korban, termasuk saat membuang jasad korban. “Untuk sementara baru dua tersangka. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, termasuk peran keluarga atau kerabat para tersangka,” ujarnya.




















