Headline.co.id, Polri Menekankan Pentingnya Penerapan Kuhp Dan Kuhap Baru Sebagai Langkah Untuk Memastikan Penanganan Perkara Pidana Yang Lebih Terstruktur ~ efisien, dan memberikan kepastian hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa transisi ini memerlukan penyesuaian aturan serta pemahaman yang sama penyidik dan penuntut sejak awal. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi hambatan teknis atau perbedaan tafsir dalam proses penanganan perkara.
Untuk memperkuat sinergi tersebut, Polri dan Kejaksaan RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025). Kapolri menyatakan bahwa kerja sama ini langsung diterapkan dalam praktik pelaksanaan, “Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru.”
Kapolri menekankan pentingnya penyamaan persepsi agar proses penanganan perkara tidak berjalan “sendiri-sendiri” antar lembaga. Ia menginginkan agar aparat penegak hukum dapat “berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran” sehingga standar penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, dan kualitas pembuktian sejak penyidikan dapat lebih konsisten dan menghindari friksi teknis pada tahap selanjutnya.
Kapolri juga menyoroti bahwa sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat, yaitu keadilan. Ia berharap aturan baru ini dapat memberikan dampak substantif, “Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.” KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat memenuhi harapan publik, termasuk dalam hal penyelesaian yang mempertimbangkan kearifan lokal dan situasi serta kondisi yang ada.
Untuk memastikan pesan ini tidak hanya berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan, dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi, serta melibatkan partisipasi jajaran Polres dan Polsek secara daring. Pelibatan lini terdepan ini dianggap penting agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas praktik antar wilayah ketika diterapkan di lapangan.
Sebagai landasan kerja, ruang lingkup MoU mencakup enam area strategis, yaitu pertukaran data/informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kerja sama lain yang disepakati. Dari sisi kepolisian, poin-poin ini menjadi “alat kerja” untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, dan mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat dalam era aturan pidana nasional yang baru.






















