Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang juga dikenal sebagai Babe Haikal, menegaskan bahwa kehalalan suatu produk tidak dapat ditentukan hanya melalui klaim lisan atau tulisan seperti “no pork” atau “no lard”. Selain itu, atribut atau simbol keagamaan yang dikenakan oleh penjual juga tidak dapat dijadikan dasar penilaian kehalalan. Kehalalan produk hanya dapat dibuktikan melalui Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (15/12/2025), Babe Haikal menyatakan, “Kehalalan produk harus dibuktikan dengan Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH.” Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang diperdagangkan.
Babe Haikal juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk makanan dan minuman. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan keberadaan Sertifikat Halal dari BPJPH dan tidak menjadikan klaim, label informal, maupun atribut tertentu sebagai dasar penilaian kehalalan suatu produk. “Masyarakat harus memastikan produk yang dikonsumsi memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH,” tegasnya.





















