Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
Sekretaris Komisi Informasi Pusat RI, Nunik Purwanti, menjelaskan bahwa pelaksanaan IKIP dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan program prioritas nasional yang telah dijalankan secara konsisten sejak Februari 2025. Nunik menegaskan bahwa Sekretariat KI Pusat berperan penting dalam mendukung keberlangsungan program ini melalui dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kelembagaan, sesuai dengan amanat Pasal 29 UU KIP dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
“Indeks Keterbukaan Informasi dan Monev KIP bukan sekadar instrumen penilaian, tetapi menjadi alat strategis untuk mengukur kepatuhan badan publik, persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi, serta kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Nunik. Ia berharap hasil penilaian ini dapat memacu perbaikan berkelanjutan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan publik lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Pada 18 November 2025, Ketua KI Pusat bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah menandatangani kesepakatan bersama sebagai pengampu sasaran Reformasi Birokrasi Nasional. Dalam kesepakatan tersebut, KI Pusat berkontribusi pada Sasaran 5 Reformasi Birokrasi, yakni terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif untuk mendukung digital governance menuju human-based governance. “Ini merupakan langkah awal yang sangat baik bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk semakin memperkuat kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tambah Nunik.
Lebih lanjut, Nunik menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, serta kinerja badan publik, termasuk dalam pelaksanaan dan kepatuhan terhadap putusan sengketa informasi publik. Pada kesempatan tersebut, Sekretariat KI Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Sekretariat Jenderal, Direktorat Pengawasan Ruang Digital, serta Direktorat Teknologi Pemerintahan Digital atas dukungan dan kolaborasi yang memungkinkan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
“Seluruh pembiayaan kegiatan ini dilaksanakan secara tertib dan akuntabel melalui DIPA Sekretariat Komisi Informasi Pusat Tahun Anggaran 2025,” tambahnya. Menutup sambutannya, Nunik berharap Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan peluncuran IKIP 2025 dapat menjadi momentum konsolidasi nasional dalam membangun budaya transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas di seluruh Indonesia.





















