Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik nasional. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Gedung KPU, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dan Menteri PPPA, Arifah Fauzi. Afifuddin menjelaskan bahwa tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan berbasis gender selama pelaksanaan kontestasi politik pada tahun 2029.
Menurut Afifuddin, langkah ini sejalan dengan Keputusan KPU tentang Pencegahan Kekerasan Seksual yang diterbitkan pada September 2024. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan ini dengan baik melalui perencanaan bimbingan dan edukasi bersama, serta bekerja sama dengan KemenPPPA,” ungkap Afifuddin.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menambahkan bahwa MoU ini juga mencakup pertukaran data serta pencegahan dan penanganan terhadap keamanan perempuan dan anak-anak dalam proses pemilu mendatang. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan partisipasi perempuan dalam politik dapat meningkat dan lingkungan politik menjadi lebih aman dan inklusif bagi semua pihak.






















