Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru belum berlaku untuk kasus-kasus yang sedang ditangani saat ini. Hal ini disebabkan oleh masih adanya sejumlah aturan turunan yang sedang disusun oleh pemerintah. “Saat ini, penerapan KUHAP dan KUHP baru belum bisa dilakukan karena aturan turunan masih dalam proses penyusunan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penerapan KUHAP dan KUHP baru. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi jajaran penegak hukum mengenai penerapan KUHAP dan KUHP baru. “Nota kesepahaman ini penting untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam menerapkan aturan baru tersebut,” jelas Kapolri.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan seluruh jajaran penegak hukum dapat lebih siap dalam mengimplementasikan KUHAP dan KUHP baru setelah aturan turunan selesai disusun. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.




















