Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi meluncurkan Indeks HAM Indonesia. Acara peluncuran ini berlangsung di Sultan Hotel, Jakarta, dan bertujuan untuk memperkuat pengukuran hak asasi manusia berbasis data nasional. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa indeks ini disusun dengan pendekatan yang objektif dan terukur, sehingga dapat menjadi acuan bersama dalam menilai kondisi HAM di Indonesia.
Indeks HAM Indonesia dirancang untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia di tanah air. Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa penyusunan indeks ini bertujuan untuk menghindari perbedaan interpretasi dalam menilai implementasi HAM. Dengan menggunakan pendekatan statistik, hasil yang diperoleh diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa Indeks HAM Indonesia merupakan indeks resmi negara yang akan menjadi bagian dari statistik nasional. “Ini adalah Indeks HAM Republik Indonesia yang resmi. Data ini akan masuk dalam statistik Indonesia,” ujarnya. Menteri HAM juga menekankan pentingnya penggunaan data ini secara berkelanjutan sebagai peta jalan untuk perbaikan pemenuhan HAM di masa depan.
Hasil pengukuran Indeks HAM Indonesia menunjukkan bahwa nilai Hak Sipil dan Politik berada pada angka 58,28, sementara Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya tercatat sebesar 68,97. Nilai-nilai ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan HAM di tingkat nasional. Indeks ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan kebijakan di masa mendatang.
Sebagai informasi tambahan, Indeks HAM Indonesia disusun sebagai rujukan resmi untuk menilai kondisi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia. Hasil pengukuran ini mencerminkan capaian nasional sepanjang tahun 2024.























