Headline.co.id, Paniai ~ Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan bahwa negara telah memulihkan hak 600 korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa para korban tersebut berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh pemerintah. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus ini secara berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Dirjen Manan pada Senin (15/12/2025).
Sebagai bagian dari upaya ini, Kementerian HAM meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu. Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menegaskan komitmen dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang belum sepenuhnya tuntas. Dirjen Manan mengakui bahwa penyelesaian kasus-kasus ini masih menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia.
Dirjen Manan menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah mencoba menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial, tidak ada pelaku yang dijatuhi hukuman karena kendala dalam proses pembuktian. Beberapa kasus yang termasuk dalam upaya penyelesaian ini adalah kasus Timor-Timur, Abepura, Tanjung Priok 1984, dan Paniai. “Kami terus berupaya mencari solusi yang tepat,” tambah Dirjen Manan.
Proses penyusunan Peta Jalan ini dimulai sejak pertengahan tahun 2025 dan dilakukan secara intensif. Kementerian HAM telah mengumpulkan berbagai perspektif dari pemangku kepentingan, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Agung, pemerintah daerah, sebagian korban, serta para pakar dan ahli. “Kami ingin memastikan bahwa pendekatan yang diambil inklusif dan partisipatif,” terang Dirjen Manan.
Dengan peluncuran peta jalan ini, Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan hak korban dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.





















