Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap awal pencarian kerja di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mempersempit ruang gerak penipuan kerja online yang sering menjerat calon PMI.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa platform digital kini menjadi pintu utama dalam pencarian kerja. Oleh karena itu, negara harus hadir sejak awal untuk memastikan informasi yang beredar aman, akurat, dan tidak menyesatkan. “Negara harus hadir dalam pelindungan PMI agar mereka tidak merasa berjalan sendiri, tetapi didampingi sistem yang melindungi, memberdayakan, dan menyuarakan aspirasinya,” ujar Meutya dalam penandatanganan nota kerja sama Komdigi dan KP2MI di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025, Kemkomdigi telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait lowongan kerja fiktif dan praktik ilegal yang menyasar PMI. Penindakan dilakukan melalui pemutusan akses (takedown) terhadap konten dan akun digital yang terbukti menipu, mengeksploitasi, atau menyesatkan. “Kami bergerak lebih cepat dan lebih masif untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” tegas Meutya Hafid.
Menurut Meutya, pencegahan sejak hulu tidak hanya melindungi calon PMI dari kerugian, tetapi juga menjaga agar remitansi benar-benar sampai kepada keluarga di tanah air. Remitansi PMI selama ini menjadi salah satu penopang penting ketahanan ekonomi nasional.
Selain penegakan di ruang digital, pemerintah juga menyiapkan program literasi digital yang praktis bagi PMI dan keluarganya. Literasi ini difokuskan pada kemampuan mengenali ciri-ciri penipuan online, menjaga keamanan data pribadi, serta mengakses informasi dan layanan resmi pemerintah.
Sinergi Komdigi dan KP2MI diharapkan dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi PMI—bukan hanya sebagai pekerja di luar negeri, tetapi juga sebagai warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan negara sejak langkah pertama mencari pekerjaan.





















