Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Bareskrim Polri mengumumkan bahwa zat etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dengan adanya peraturan baru ini, penyalahgunaan etomidate, terutama jika dicampurkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik, dapat dikenakan tindakan hukum.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa individu yang menyalahgunakan zat anestesi ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dapat diarahkan untuk menjalani pembinaan melalui program rehabilitasi. “Dengan aturan ini, kami bisa melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan etomidate,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/25).
Sebelumnya, etomidate dikenal sebagai obat bius. Namun, penyalahgunaannya dengan mencampurkannya ke dalam liquid vape telah menjadi perhatian serius. Langkah ini diambil untuk mengatasi penyalahgunaan zat tersebut yang semakin marak.








