Headline.co.id, Pekanbaru ~ Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Sidang KI Riau, Gedung Biro Kesra Kantor Gubernur Riau, pada Rabu (10/12/2025).
Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, menjelaskan bahwa kerja sama ini berfokus pada dua hal utama: integrasi penggunaan aplikasi digital seperti e-Court dan Sirankas, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui capacity building. “MoU ini sangat berharga bagi kami. Penggunaan aplikasi ini sangat efektif, karena saat diminta oleh PTUN, berkas tidak perlu lagi dikirim secara fisik ke kantor mereka. Cukup melalui aplikasi, yang tentu lebih hemat biaya, waktu, dan menjaga keamanan data,” ungkap Tatang.
Tatang menambahkan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam modernisasi layanan KI Riau. “Selama ini kami masih menggunakan dokumen fisik. Dengan kolaborasi ini, ke depan pemohon cukup menyerahkan dokumen melalui aplikasi atau email. Ini adalah langkah awal menuju transformasi digital,” jelasnya.
Kepala PTUN Pekanbaru, Effendi, menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai yang pertama kali dilakukan PTUN dan KI. “Seluruh tahapan persidangan di PTUN sudah berbasis elektronik. Sidang tatap muka kini hanya dilakukan dalam tahap pembuktian saksi. Mulai dari pendaftaran hingga putusan, semuanya melalui sistem,” terang Effendi.
Effendi menilai bahwa sistem digital ini membawa banyak keuntungan bagi PTUN dan KI Riau dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan informasi. Sementara itu, Karo Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama kedua lembaga tersebut.
Yan menekankan pentingnya keterbukaan informasi yang dijalankan secara akuntabel, mengingat banyaknya permohonan informasi yang ditujukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 tentang tata cara permohonan informasi di KI Riau. Sistem elektronik ini sangat membantu, baik dari sisi legal formal maupun dalam pelaksanaan putusan KI yang belum terlaksana,” ujar Yan.
Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Riau dalam hal administratif dan fasilitas, termasuk kenyamanan proses persidangan yang membutuhkan intervensi dukungan dari pemda.



















