Headline.co.id, Madiun ~ Polres Madiun Kota berhasil mengungkap gudang rokok ilegal di Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Sabtu (6/12/25). Penemuan ini terjadi ketika Sat Narkoba dan Sat Reskrim sedang melakukan operasi untuk memburu pengedar narkotika. Namun, alih-alih menemukan narkoba, polisi justru mendapati paket rokok ilegal yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini membawa polisi ke sebuah rumah kontrakan di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Di lokasi tersebut, ditemukan gudang yang menyimpan rokok ilegal berbagai merek dalam tumpukan kardus. dlhkabtanahlaut.org/profile/tentang/
“Di Betek kami menemukan lebih banyak lagi. Ribuan batang rokok ilegal kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, seperti dilansir dari laman lenteratoday.
Selain ribuan batang rokok, polisi juga menyita komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut. Empat orang yang berperan sebagai tukang pengepakan dan pengiriman turut diamankan. Menurut keterangan para pekerja, rumah kontrakan tersebut telah disewa selama dua bulan. Rokok-rokok tanpa cukai tersebut dikirim dari luar kota, kemudian dikemas ulang untuk diedarkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh aparat pajak.
Ketua RT setempat, Panimun, mengaku tidak menyadari aktivitas ilegal tersebut. “Rumah ini dikontrakkan dua bulan lalu. Tidak ada aktivitas mencolok. Semua serba tertutup,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pemasok dan berupaya mengungkap siapa dalang di balik bisnis ilegal yang merugikan negara ini. Polres Madiun Kota juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri potensi peredaran lintas daerah. dlhkabtanahlaut.org/profile/tentang/



















