Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Palangka Raya kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memasuki pasar ekspor tanpa harus menunggu produk dalam jumlah besar. Bea Cukai Palangka Raya menegaskan bahwa pengiriman barang dengan berat di bawah 30 kilogram tetap dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekspor, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis Bea Cukai Palangka Raya, Huda Adiasa, menjelaskan bahwa keraguan UMKM terkait skala kecil produk tidak perlu lagi menjadi hambatan. “Walaupun barangnya tidak banyak, kurang dari 30 kilogram sekalipun, selama tujuannya untuk transaksi atau penjualan, itu sudah dianggap ekspor,” jelas Huda pada Selasa (2/12/2025).
Ia menekankan bahwa ekspor harus memiliki tujuan komersial yang jelas, bukan untuk sumbangan atau kegiatan sosial. Pemerintah bersama Bea Cukai juga menyiapkan pendampingan intensif bagi para pelaku UMKM. Dukungan tersebut mencakup pengurusan dokumen, pemenuhan persyaratan ekspor, serta informasi mengenai fasilitas Bea Cukai yang dapat mempermudah proses pengiriman barang.
Selain itu, UMKM yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari berbagai lembaga untuk mengembangkan usaha mereka di pasar internasional. “Yang penting pelaku UMKM berani memulai. Kami selalu siap mendampingi,” tambahnya. (Mc.Palangka Raya/Eyv)




















