Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Upacara ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, yang menyampaikan pesan dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengenai peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendorong transformasi birokrasi.
Asnaedi menekankan bahwa ASN harus menjadi penggerak utama dalam transformasi digital pemerintahan, bukan hanya sebagai pelaksana. “Saya ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan rakyat,” ujar Asnaedi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (1/12/2025).
ASN sebagai pelayan publik juga diharapkan dapat memperkuat solidaritas antar anggota serta konsisten dalam menjunjung nilai-nilai dasar pengabdian. “Anggota KORPRI terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan berintegritas untuk mewujudkan Indonesia maju 2045,” tambah Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.
Asnaedi juga mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus diiringi dengan peningkatan kompetensi ASN. “Anggota KORPRI diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional menuju Indonesia yang berdaulat dan sejahtera,” tutupnya.
Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025 ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju”. Petugas upacara terdiri dari insan pertanahan dari Direktorat Jenderal PHPT dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR).
Peringatan HUT KORPRI ini telah dimulai sejak tahun 1971. KORPRI resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 29 November 1971 oleh Presiden Soeharto.





















