Headline.co.id, Banggai ~ Penyebaran konten asusila di media sosial kembali menjadi sorotan setelah seorang pria berinisial Pat (36) ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Pria tersebut diduga menyebarkan video asusila milik orang lain tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pat sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K, M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya, terlapor berinisial Pat sudah diamankan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” ujarnya, seperti dilansir dari laman babelhebat pada Minggu (23/11/25).
Penangkapan Pat dilakukan di Banggai, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 21 November 2025, oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng. “Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber kemudian berangkat ke sana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” jelas Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 11 April 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui platform digital. “Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pat dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah enam tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas hukum, dan setiap tindakan di dalamnya memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.






















