Headline.co.id, Jakarta ~ Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Polri sedang merancang Peraturan Kapolri (Perkap) baru terkait penanganan unjuk rasa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi institusi agar lebih profesional dan akuntabel. “Polri saat ini sedang menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai bagian dari perubahan institusi menuju arah yang lebih baik,” ujar Wakapolri pada Kamis (27/11/2025).
Dalam penyusunan aturan baru ini, Polri melibatkan masukan dari koalisi masyarakat sipil, pakar, akademisi, serta melakukan studi komparatif. Polri juga berencana untuk mengadakan kajian ke Inggris guna memperdalam pemahaman mengenai code of conduct dan standar lima siklus bertindak yang diterapkan oleh kepolisian di sana. “Pada Januari 2026 akan dilaksanakan studi komparatif ke Inggris untuk mendalami lima siklus bertindak yang menjadi standar di kepolisian setempat,” tambahnya.
Aturan baru ini akan menggantikan pola tiga tahapan menjadi lima tahapan dengan enam cara bertindak. Wakapolri menginstruksikan para komandan lapangan untuk menyusun laporan terperinci mengenai penerapan lima tahapan tersebut. Laporan ini akan dituangkan dalam decision log yang berfungsi sebagai bahan evaluasi dan peningkatan profesionalisme. “Setiap komandan lapangan wajib membuat decision log sebagai bagian dari akuntabilitas dan evaluasi penanganan unjuk rasa,” jelasnya.
Wakapolri menekankan bahwa Kapolres merupakan calon pemimpin Polri di masa depan, sehingga kualitas sumber daya manusia menjadi kunci perubahan institusi. Ia juga menegaskan bahwa Polri bukanlah institusi yang antikritik dan terbuka menerima masukan dari masyarakat maupun akademisi. “Masukan dari masyarakat dan pemerhati menjadi dasar Polri untuk berubah menjadi lebih profesional dan dipercaya publik,” ujar Wakapolri.
Selain itu, Wakapolri mengapresiasi kinerja jajaran Polri sepanjang setahun terakhir dan mengingatkan pentingnya menyamakan visi dengan program Akselerasi Transformasi Polri dan Quick Wins. Ia juga menyoroti pembelajaran dari peristiwa “Agustus Kelabu” dan “Black September”, termasuk perbaikan kelayakan tenda personel di lapangan.























