Headline.co.id, Polda Metro Jaya Berencana Memanggil Fn ~ pengelola toko roti Bake n Grind, terkait dugaan penipuan produk roti berlabel gluten free. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Felicia Elizabeth dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. “Itu termasuk agenda pemanggilan juga (terlapor),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan waktu pasti untuk pemanggilan tersebut. Saat ini, petugas masih memfokuskan diri pada pemeriksaan beberapa saksi. “Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Pihak SIG (Saraswati Indo Genetech), ahli perlindungan konsumen dan Rumah Sakit Ibu dan Anak,” tambahnya.
Felicia Elizabeth, yang merasa dirugikan oleh klaim gluten free dari toko roti Bake n Grind, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Felicia menggunakan beberapa pasal, termasuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 139 jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI No 8/2010 tentang TPPU.















