Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menegaskan bahwa pasien yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan berada dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan untuk mendapatkan pelayanan di unit gawat darurat (UGD). Pernyataan ini disampaikan Wamenkes pada Selasa, 25 November 2025. Ia menekankan bahwa penanganan tanpa rujukan ini khusus untuk kasus-kasus yang memiliki urgensi tinggi dan memerlukan tindakan segera.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Perubahan ini dilakukan karena sistem rujukan berjenjang yang ada saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ke sistem rujukan berbasis kompetensi bertujuan untuk menghemat anggaran BPJS Kesehatan. Dengan sistem baru ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.






















