Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Percepatan Reformasi Polri mengadakan pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat. Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, kritik, dan saran terkait reformasi kepolisian. Wakil Ketua Komite, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Komite, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menjelaskan hasil diskusi tersebut kepada media.
Prof. Yusril menyatakan bahwa Komite menerima berbagai organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dan kritik konstruktif. “Agenda hari ini diisi dengan menerima delegasi berbagai ormas dan LSM yang menyampaikan aspirasi, saran, serta kritik kepada Komite Percepatan Reformasi Polri,” ujar Prof. Yusril. Kelompok pertama yang diterima adalah Gusdurian, Setara Institute, dan FKUB, yang menyoroti penanganan konflik keagamaan dan dugaan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah.
Selanjutnya, Komite berdialog dengan organisasi yang fokus pada isu pendampingan korban dan kekerasan, seperti YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI, dan Vox Populi Institute Indonesia. Kelompok ini memberikan masukan terkait regulasi Polri, termasuk aspek operasional dan implementasi KUHP serta KUHAP baru. “Seluruh masukan tersebut akan kami pelajari, kami diskusikan, dan nantinya akan kami rangkum sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden,” tegas Yusril.
Prof. Jimly menjelaskan pola kerja dan agenda Komite ke depan. “Kami membagi tugas menjadi tiga grup. Hari ini giliran Pak Yusril memimpin pertemuan dengar pendapat. Besok pagi kami bertemu para pimpinan organisasi pers, siangnya dengan para aktivis dan lawyer, dan sorenya dengan LSM yang bergerak di bidang pertambangan dan konflik agraria,” jelas Jimly. Ia menambahkan bahwa pertemuan akan berlangsung hingga 9 Desember sebelum Komite mengadakan rapat internal untuk merumuskan rekomendasi final.
“Setelah seluruh proses dengar pendapat selesai, kami akan mengadakan rapat internal untuk menentukan sikap dan langkah reformasi kebijakan. Jika menyangkut perubahan undang-undang, akan kami dorong menjadi RUU. Jika hanya operasional, akan langsung kami rekomendasikan ke internal Polri,” tuturnya. “Pendapat resmi Komite akan disampaikan setelah keputusan bersama pada bulan kedua.”
Audiensi ini merupakan bagian dari upaya strategis Tim Percepatan Reformasi Polri untuk menghimpun pandangan dari berbagai elemen masyarakat guna memperkuat agenda reformasi di tubuh Kepolisian.





















