Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menekankan pentingnya keamanan pangan sebagai dasar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada 6 Januari 2025. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa regulasi dari undang-undang hingga petunjuk teknis telah disiapkan untuk menjamin keamanan pangan di setiap satuan pendidikan.
Penegasan ini disampaikan oleh Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, dalam webinar penguatan UKS/Madrasah yang membahas standar kesehatan dan pengawasan pangan di sekolah dan madrasah, Senin (17/11/2025). Menurut Lucky, implementasi MBG berskala nasional dan memerlukan sistem regulasi yang kuat, terintegrasi, dan dapat diterapkan hingga tingkat puskesmas dan sekolah.
Lucky merinci sejumlah regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan MBG, lain: UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, PP No. 28 Tahun 2025, Permenkes No. 2 Tahun 2013, Permenkes No. 2 Tahun 2023, dan Permenkes No. 11 Tahun 2025. “Semua regulasi ini saling melengkapi. Meski beberapa memiliki nomor sama, substansinya justru memperkuat standar keamanan pangan di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kemenkes memiliki peran strategis dalam memberikan pembinaan dan pengawasan mulai dari pusat hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Peran Dinas Kesehatan: Pembinaan, SLHS, dan Pengawasan SPPG
Lucky juga menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan kabupaten/kota menjadi garda terdepan dalam memastikan SPPG memenuhi standar keamanan pangan. Tugasnya meliputi pembinaan dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan MBG, serta pembentukan Tim Pengawasan Keamanan Pangan bersama puskesmas.
SLHS diterbitkan hanya jika SPPG lulus inspeksi kesehatan lingkungan, lolos uji laboratorium, dan memiliki minimal 50 persen penjamah pangan bersertifikat. Selain itu, peran puskesmas juga ditingkatkan dalam pengawasan lapangan dan kesiapsiagaan kejadian luar biasa (KLB). Puskesmas bertugas melakukan uji petik pangan, melatih penjamah pangan, mengawasi kepatuhan SOP, dan menangani dugaan KLB keracunan pangan bersama dinas kesehatan.
Dalam Juknis ke-3 MBG yang diterbitkan 26 Oktober 2025, tugas tim sekolah juga diperkuat, termasuk melakukan uji organoleptik sebelum makanan dikonsumsi, memastikan penerapan cuci tangan pakai sabun (CTPS), mengawasi sanitasi area makan, dan menjaga agar pangan tidak diletakkan di lantai dan tidak dibawa pulang oleh siswa.
Lucky juga menegaskan bahwa sekolah wajib menyediakan tempat sampah terpilah, area TPS, serta memastikan pengangkutan dan pengolahan sampah berjalan baik. “Tujuannya satu, memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi,” tegasnya.





















