Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi di berbagai badan publik di Indonesia. Berdasarkan informasi dari laman RRI, Monev ini dirancang untuk mengawasi dan mengevaluasi sejauh mana badan publik mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Monev ini juga membantu badan publik dalam memetakan tantangan yang dihadapi dalam layanan informasi mereka. Selain itu, kegiatan ini mendorong peningkatan layanan informasi agar lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada tahun ini, Monev Keterbukaan Informasi Publik akan memasuki tahap Uji Publik yang dijadwalkan berlangsung pada 18-20 November 2025. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan keterbukaan informasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam tahap Uji Publik, setiap badan publik akan mempresentasikan strategi dan kebijakan mereka terkait keterbukaan informasi. Pada acara Pembukaan dan Technical Meeting Monev 2025 yang diadakan di Jakarta pada Jumat (14/11/25), dijelaskan mekanisme Uji Publik sebagai berikut: setiap badan publik diwakili oleh dua orang, satu sebagai pemapar dan satu sebagai pendamping. Dalam satu ruangan, empat badan publik akan tampil bergiliran, di mana setiap pemapar mendapat waktu sepuluh menit untuk menyampaikan materi.
Setelah presentasi, panelis akan memberikan pertanyaan klarifikasi selama lima menit untuk setiap panelis. Kemudian, badan publik diberi waktu sepuluh menit untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan. Badan publik juga harus memastikan bahwa materi presentasi mereka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, seperti kebijakan dan strategi yang harus selaras dengan tugas, fungsi, dan kewenangan badan publik.
Untuk Badan Publik Kementerian/LN & LPNK/LNS, kebijakan dan strategi keterbukaan informasi harus berkaitan dengan Visi Misi Asta Cita. Sementara itu, Badan Publik Pemerintah Provinsi harus berfokus pada mewujudkan pemerintah provinsi yang terbuka. Badan Publik BUMN harus menekankan pada mewujudkan BUMN sebagai unit usaha negara yang sehat dan kompetitif. Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri harus berupaya menciptakan dunia pendidikan yang berkualitas, dan Badan Publik Partai Politik harus berfokus pada keterbukaan partai politik.
Badan publik dapat memberikan penekanan pada aspek-aspek tertentu yang menjadi prioritas, sesuai dengan program dan kegiatan strategis yang tertuang dalam Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ). Dokumen presentasi harus dikirim paling lambat tiga hari sebelum jadwal uji publik, dan peserta diperbolehkan memperbarui materi hingga satu hari sebelum pelaksanaan dengan melapor kepada koordinator kategori terlebih dahulu.
Seluruh proses Uji Publik ini berlangsung tanpa pungutan biaya, dan Komisi Informasi melarang pemberian imbalan dalam bentuk apa pun kepada panitia atau panelis. Dengan ketentuan yang jelas ini, diharapkan Uji Publik dapat berlangsung secara objektif dan transparan, serta mendorong peningkatan kualitas layanan informasi di badan publik.




















