Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk menindak tegas importir pakaian bekas. Langkah ini diambil menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan produk substitusi bagi pelaku usaha thrifting. Penertiban ini dilakukan karena impor pakaian bekas dilarang dalam aturan perdagangan yang berlaku.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar tidak hanya dilakukan pembatasan, tetapi juga disiapkan produk substitusi dari barang tekstil dalam negeri. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah berupaya agar kebijakan ini tidak menghilangkan mata pencaharian para pedagang pakaian bekas. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UMKM ditugaskan untuk menyediakan produk pengganti yang dapat dijual oleh pelaku usaha thrifting.
Menteri UMKM menekankan pentingnya mendorong pelaku usaha beralih ke produk lokal buatan UMKM, termasuk fesyen dan pakaian dari produsen domestik. Ia mencontohkan industri distro di Bandung yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan desain menarik. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas.




















