Headline.co.id, Jakarta ~ Di tengah upaya memperkuat supremasi hukum dan reformasi peradilan, Prof. Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, menekankan pentingnya peran etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, hukum saja tidak cukup untuk mencapai kualitas ideal dalam sistem bernegara.
Dalam Seminar Nasional Etika Publik yang diadakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Rabu (11/11/2025), Prof. Jimly menyatakan bahwa sistem hukum harus diiringi dengan pembenahan sistem etika nasional sebagai dasar moral dan keadaban publik. “Zaman sudah berubah. Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem hukum semata untuk membangun kualitas ideal bangsa. Di samping hukum, kita perlu menata sistem etika berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Prof. Jimly menyoroti penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan menegaskan bahwa etika adalah elemen penting yang dapat memperkuat tegaknya hukum dan menjaga martabat keadilan. “Hukum sudah cukup berat bebannya. Karena itu harus dilengkapi dengan penataan sistem etika. Hukum tidak bisa tegak kalau etika bangsa tidak berjalan,” tegasnya.
Ia mengibaratkan hukum sebagai kapal dan etika sebagai samudera. Menurutnya, kapal hukum tidak akan mencapai “pulau keadilan” jika lautan etikanya kering. Dalam pandangannya, Komisi Yudisial memiliki peluang strategis untuk menjadi penggerak etika nasional. Sebagai lembaga konstitusional yang menjaga kehormatan hakim, KY dinilai tepat untuk memperluas perannya dalam menata sistem etika publik secara menyeluruh. “Ini peluang. Kita benahi KY, sebab kalau etika berfungsi, hukum berfungsi, bebannya berimbang. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan hukum,” ujarnya menegaskan.
Pandangan Prof. Jimly sejalan dengan semangat reformasi peradilan dan pembaruan tata kelola kelembagaan hukum yang terus digalakkan pemerintah. Dalam konteks ini, penguatan etika publik menjadi bagian penting untuk memastikan hukum tidak hanya tegak secara normatif, tetapi juga berkeadilan secara moral dan sosial.
Melalui forum seperti Seminar Etika Publik yang diselenggarakan Komisi Yudisial, diharapkan gagasan integrasi hukum dan etika dapat melahirkan arah baru dalam pembenahan sistem keadilan nasional—yakni hukum yang berwibawa karena bermoral, dan bermoral karena berkeadilan.




















