Headline.co.id, Sleman ~ Pipit Rahayu, seorang pendamping sertifikasi halal di Kabupaten Sleman, berkomitmen membantu usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Bertempat di rumahnya di Dusun Ngentak, Kalurahan Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Pipit aktif mendampingi pelaku usaha agar produk mereka bersertifikat halal.
Pipit menjelaskan bahwa berbeda dengan perusahaan menengah dan besar yang harus melalui jalur reguler berbayar, UMK dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui jalur self declare. “Untuk usaha mikro dan kecil yang produknya tidak berisiko tinggi, tidak menggunakan bahan kritis, dan prosesnya sederhana, cara mendapatkan sertifikatnya tidak sulit dan gratis alias tidak berbayar,” ujarnya pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Pipit, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum memulai proses sertifikasi. Sebagai pendamping resmi, Pipit membantu dari awal proses, mulai dari pengisian formulir, dokumen pernyataan halal, hingga pembuatan berita acara pendampingan. “Insyaallah saya dampingi sampai sertifikat terbit,” tambahnya.
Hingga saat ini, Pipit telah membantu sekitar 200 pelaku usaha di Sleman, dengan 170 di antaranya berhasil mendapatkan sertifikat halal. Pipit, yang juga aktif dalam kegiatan sosial, merasa terpanggil untuk membantu pelaku UMK yang sering kali tidak memahami pentingnya sertifikasi halal dan mengalami kesulitan dengan proses digital. “Saya tidak memungut biaya, niatnya murni membantu. Tapi memang ada juga yang mengundurkan diri di tengah jalan karena takut penipuan,” ungkapnya.
Pipit berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikat halal terus meningkat. “Dengan sertifikat halal, usaha kecil jadi lebih dipercaya, pembeli makin yakin, dan penjualan pun meningkat,” tegasnya.



















