Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk melaksanakan sertifikasi bebas Cesium 137 pada produk udang. Sertifikasi ini terutama ditujukan untuk udang yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa. Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada 10 November 2025 di Jakarta.
Sertifikasi bebas Cesium 137 ini merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh United States Food and Drug Administration (FDA). Otoritas Amerika Serikat tersebut menunjuk KKP sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi udang bebas Cesium 137, sesuai dengan Undang-Undang Pangan, Obat, dan Kosmetik Amerika, yaitu Section 801(q).
Dalam kerja sama ini, Badan Mutu KKP dan Bapeten masing-masing memiliki peran signifikan dalam sinergi lintas sektor. KKP berfungsi sebagai Competent Authority (CA) yang bertanggung jawab atas jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta berwenang melaksanakan pengawasan resmi di sepanjang rantai produksi perikanan dari hulu ke hilir. Selama ini, KKP telah menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP/Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products) untuk memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa insiden kontaminasi Cesium 137 pada kontainer udang di Amerika Serikat beberapa waktu lalu adalah kasus yang bersifat kasuistik. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi produsen udang di Pulau Jawa dan Lampung, dan hasilnya menunjukkan bahwa lokasi tersebut bersih dari kontaminasi Cesium 137.





















