Headline.co.id (Jakarta) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa penyebaran foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin, termasuk di ruang publik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah melindungi hak privasi dan citra diri masyarakat di era digital yang semakin terbuka.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, setiap kegiatan fotografi dan publikasi gambar harus mematuhi prinsip hukum serta etika pelindungan data pribadi. “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Alexander menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi — mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan gambar individu — wajib memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data. Tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas data pribadi dan citra diri.
Ia juga mengingatkan para fotografer, konten kreator, dan pelaku industri kreatif digital untuk menghormati hak cipta serta hak atas citra diri dalam setiap karya yang dihasilkan. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegas Alexander.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sesuai ketentuan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, perlindungan hukum atas privasi individu kini semakin kuat dan jelas.
Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi akan mengundang fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital. “Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alexander.
Selain penegakan regulasi, Kemkomdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk edukasi mengenai pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik dalam bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran UU PDP di ruang siber.



















