Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan merek kolektif menjadi langkah strategis dalam memperkuat nilai dan daya saing produk Koperasi Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Supratman, pelindungan kekayaan intelektual melalui merek kolektif bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban bersama untuk menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri.
“Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman dalam keterangan resminya.
Merek Kolektif sebagai Identitas dan Pelindung Nilai Ekonomi
Dalam paparannya, Supratman menjelaskan bahwa merek kolektif berfungsi sebagai pelindung hukum sekaligus penguat nilai ekonomi produk. Skema ini memungkinkan sekelompok pelaku usaha, baik individu maupun badan hukum, menggunakan satu merek yang mencerminkan ciri, mutu, dan karakter produk yang sama.
“Sehebat apa pun produk yang dihasilkan, tanpa pelindungan kekayaan intelektual, pelaku koperasi bisa kehilangan hak ekonomi dan nilai autentik dari produknya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai merek kolektif tidak hanya memperkuat posisi hukum, tetapi juga menjadi simbol identitas bersama yang menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk koperasi. Dengan standar kualitas yang seragam, merek kolektif dapat menjadi jaminan mutu sekaligus simbol persatuan dan nilai gotong royong dalam produksi.
Instrumen Ekonomi yang Buka Akses Pembiayaan
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, Supratman menekankan bahwa sertifikat merek kolektif kini memiliki nilai ekonomi strategis. Sertifikat tersebut diakui sebagai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan bagi koperasi, sehingga membuka akses permodalan yang lebih luas.
“Sertifikat merek kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” ungkapnya.
Contoh Keberhasilan Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih telah membuktikan manfaat penerapan merek kolektif melalui beberapa pendaftaran resmi. Di antaranya, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh, yang mendaftarkan merek untuk produk garam (kelas 30) dan ikan asin (kelas 29), serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh, untuk produk tikar dan anyaman (kelas 27).
Contoh tersebut menunjukkan bagaimana merek kolektif mampu mengangkat potensi ekonomi desa melalui pelindungan identitas produk dan standardisasi kualitas.
Kemudahan Administratif Melalui Kebijakan Kemenkum
Untuk memperluas penerapan merek kolektif, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini memberikan kemudahan administratif bagi koperasi, termasuk pemberlakuan tarif khusus bagi UMKM sebesar Rp500 ribu agar semakin banyak koperasi dapat mendaftarkan mereknya tanpa hambatan birokrasi.
Dorongan Pemerintah untuk Kemandirian Ekonomi
Melalui langkah tersebut, pemerintah menunjukkan komitmen dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis koperasi dan mendorong kemandirian masyarakat desa. Supratman menyebut, keberhasilan penerapan merek kolektif akan menjadi bukti nyata bahwa inovasi hukum dan ekonomi dapat berjalan seiring dalam memperkuat ekosistem usaha rakyat.
Dengan penerapan merek kolektif, Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya mampu bersaing di pasar domestik, tetapi juga berpeluang menembus pasar internasional melalui produk-produk yang memiliki nilai autentik, mutu terjamin, dan identitas yang kuat.




















