Headline.co.id (Jogja) ~ Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Yogyakarta. Kasus ini terungkap usai patroli siber menemukan iklan jasa pembuatan SIM palsu di media sosial. Delapan orang pelaku ditangkap saat beraksi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Jalan Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Dugaan Pemerasan di Banguntapan, Warga Sleman Alami Kerugian Rp5,2 Juta
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, S.H., dalam keterangan tertulis menjelaskan modus para pelaku yaitu mengiklankan jasa pembuatan SIM melalui akun Facebook.
“Mereka mencetak sendiri SIM palsu yang menyerupai keluaran Polri, kemudian dijual dengan harga Rp650.000 hingga Rp1.500.000, tergantung jenis SIM yang dipesan,” ungkapnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula pada Rabu (27/8/2025) ketika Unit Tipidter Satreskrim Polresta Yogyakarta menemukan iklan pembuatan SIM online di media sosial. Petugas melakukan penyelidikan dengan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam iklan. Calon pemesan diarahkan mengisi formulir, mengirim foto KTP, foto setengah badan, serta tanda tangan digital.
Keesokan harinya, Kamis (28/8/2025), polisi menangkap seorang pelaku saat mengirim paket SIM palsu melalui jasa ekspedisi di wilayah Danurejan. Dari penangkapan tersebut, polisi menelusuri lokasi produksi yang berada di sebuah kos eksklusif di kawasan Danurejan. Hasil pengembangan membawa petugas menangkap tujuh pelaku lain yang terlibat dalam jaringan.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Yogya-Wates, Pemotor Yamaha Mio Tewas Usai Tertabrak Kendaraan Tak Dikenal
Peran Pelaku dan Barang Bukti
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal, admin customer service, hingga tim produksi. Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial CY yang berperan sebagai editor.
Dari penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 paket berisi SIM palsu, delapan unit ponsel, ratusan amplop, bahan id card, printer, hingga alat laminasi.
“SIM asli memiliki hologram dengan tulisan ‘INDONESIA’, ‘DRIVING LICENSE’, serta logo Polri. Sedangkan SIM palsu buatan pelaku tidak memiliki hologram tersebut,” jelas Iptu Gandung.
Baca juga: Wamentan Ajak Muhammadiyah Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi
Jerat Hukum dan Imbauan
Para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 263, 264, dan 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah pidana penjara hingga enam tahun.
Kasihumas Polresta Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran SIM instan yang beredar di dunia maya. “Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Membeli dokumen resmi melalui jalur ilegal sangat berisiko dan merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Revo Vs Isuzu ELF di Sedayu, Pengendara Motor Asal Purwokerto Luka Serius





















