Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi pembakaran speedboat milik Spinner Dolphin saat operasi penertiban kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10–12 September 2025. Insiden ini berawal ketika petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan kapal mini trawl, namun anak buah kapal (ABK) melarikan diri. Warga yang berdatangan kemudian mengepung speedboat hingga membakarnya.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah atas maraknya penggunaan mini trawl. Sebelumnya, kapal pengawas KKP juga telah mengamankan enam kapal mini trawl di wilayah itu pada Mei dan Juli 2025. “Tindakan ini untuk mencegah konflik horizontal antara nelayan trawl dengan nelayan tradisional serta melindungi ekosistem laut,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Ipunk, insiden bermula saat kapal pengawas berusaha menghentikan dan memeriksa kapal mini trawl. ABK kapal justru mengandaskan kapalnya ke pantai, lalu melarikan diri ke kampung terdekat. Tak lama, warga setempat berdatangan, mengepung petugas, hingga terjadi pembakaran speedboat.
Trawl Ancam Ekosistem Laut
Penggunaan trawl di Indonesia sudah dilarang sejak 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Sistem kerjanya yang menyapu dasar laut membuat alat ini merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. “Jika dibiarkan, semua jenis ikan, baik kecil maupun besar, akan habis,” jelas Ipunk.
Ia mencontohkan kawasan Pantura Jawa yang dulu terkenal dengan hasil udang melimpah, kini tidak lagi produktif akibat penggunaan alat tangkap destruktif. Karena itu, KKP menegaskan komitmen menjaga laut Indonesia dari aktivitas penangkapan ikan ilegal, baik oleh kapal asing maupun domestik.
Kinerja Pengawasan KKP
Sepanjang Januari–September 2025, KKP mencatat berhasil mengamankan 200 kapal pelaku illegal fishing, terdiri atas 19 kapal ikan asing dan 181 kapal ikan Indonesia. Selain itu, sebanyak 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan. “Dari operasi pengawasan tersebut, terdapat kontribusi penyelamatan kerugian negara senilai Rp2,12 triliun,” tegas Ipunk.
















