Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diumumkan Ketua KPU Afifuddin pada Senin (15/9/2025). Langkah ini diambil untuk menjaga kerahasiaan data pribadi para bakal calon sesuai aturan perundang-undangan.
Afifuddin menjelaskan, dokumen yang masuk kategori dikecualikan hanya dapat diakses jika pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau bila menyangkut jabatan publik tertentu. Keputusan ini berlaku selama lima tahun dan mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menekankan bahwa pembatasan informasi dapat dilakukan jika dinilai lebih melindungi kepentingan umum.
Adapun 16 dokumen yang masuk daftar pengecualian meliputi data identitas pribadi, surat keterangan kepolisian, catatan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga rekam jejak bakal calon. Dokumen lain yang juga dikecualikan antara lain surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, ijazah yang dilegalisasi, surat bebas dari keterlibatan organisasi terlarang, hingga surat pengunduran diri dari jabatan di TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
Menurut Afifuddin, keputusan ini merupakan hasil uji konsekuensi yang menimbang risiko penyalahgunaan data jika dokumen tersebut dibuka untuk publik. “Penetapan ini bukan untuk menutup akses informasi secara mutlak, tetapi untuk melindungi kerahasiaan pribadi calon sekaligus menjaga integritas proses pemilu,” tegasnya.
KPU juga menekankan bahwa keterbukaan informasi tetap dijalankan dalam aspek lain, seperti tahapan pemilu, daftar pasangan calon, hingga visi dan misi peserta pemilu yang memang wajib diketahui masyarakat. Namun untuk dokumen yang menyangkut data sensitif, perlindungan privasi dinilai sebagai prioritas.


















