Headline.co.id (Sleman) ~ Unit Reskrim Polsek Pakem, Polresta Sleman, Polda DIY, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Harjobinangun, Pakem, Sleman. Pelaku berinisial JSP (27), warga Magelang, ditangkap di rumahnya pada Rabu (13/8/2025) malam.
Baca juga: Pick Up Hantam Dua Motor di Perempatan Wiyoro Bantul, Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Korban
Kanit Reskrim Polsek Pakem, IPTU Widiyantoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial IN (26), warga Sleman. Rumah korban diketahui dibobol saat ditinggal bepergian ke luar kota.
“Korban pertama kali curiga ketika memantau CCTV pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Dua kamera tiba-tiba mati dan tercabut dari posisinya. Saat korban pulang sekitar pukul 21.50 WIB, ia mendapati jendela rumah sudah dicongkel,” ungkap IPTU Widiyantoro, Kamis (14/8/2025).
Dari dalam rumah, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang, di antaranya satu unit speaker senam dan dua kamera CCTV. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Baca juga: Cara Menghilangkan Iklan Pop-up di HP Android yang Bikin Kesal (Tanpa Root!)
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV lain di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku, hingga akhirnya polisi melakukan pengejaran ke wilayah Magelang.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, kami sita dua kamera CCTV, sepeda motor yang dipakai saat beraksi, rombong berwarna hijau, karung plastik putih, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” terang IPTU Widiyantoro.
Dalam pemeriksaan, JSP juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di gudang RSUD Sleman. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Gerakan Pangan Murah Polres Kulonprogo: Beras, Gula, Minyak, dan Telur Dijual Harga Terjangkau
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Widiyantoro.
Polresta Sleman turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci pintu dan jendela rumah, memasang sistem keamanan tambahan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Jelang HUT RI ke-80, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Kretek, Puluhan Botol Miras Disita





















