Headline.co.id (Sleman) ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan, usai terlibat kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
Baca juga: Imbas Anjloknya KA Argo Bromo di Subang, 10 Kereta Api dari Daop 6 Yogyakarta Batal Berangkat
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto, membenarkan bahwa berkas dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polresta Sleman pada awal pekan ini.
“Dikembalikan, P19 itu. Dikembalikan Senin (28/7) kemarin,” ujar Agung saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Agung menjelaskan, jaksa menilai masih terdapat kekurangan baik dari sisi formil maupun materiil dalam berkas perkara tersebut. Beberapa unsur penting belum disertakan dalam berkas.
Baca juga: Tragis, Remaja 19 Tahun di Bantul Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
“Dikasih petunjuk, ada yang kurang formil materiilnya. Seperti penyitaan HP, sita HP, sita mobil itu nggak dilampirkan ke berkas perkara. Makanya kita kasih petunjuk biar dilengkapi,” jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa juga tengah meninjau ulang kesesuaian pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku dalam kasus tersebut, khususnya terkait Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
“Sama pasal 55-nya, kan itu bersama-sama to. Nah itu Pasal 55-nya kita perdalam di-juncto tapi diperdalam lagi Pasal 55 ke-1 atau ke-2,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Christiano Tarigan sebagai tersangka, jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P21). Namun, proses penyusunan surat dakwaan masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Pengendara Motor Terjun ke Jurang di Bawah Bukit Bego Imogiri, Diduga Karena Mengantuk
“Belum (kita bawa ke pengadilan), ini masih kita sempurnakan dakwaannya. Masih penyempurnaan,” ujar Agung.
Saat ini, Christiano telah ditahan di Lapas Cebongan sejak proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada kejaksaan dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Sleman telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor kendaraan BMW tersebut. Mereka masing-masing berinisial IW, NR, dan W.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa ketiganya dalam kapasitas sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam proses penggantian pelat kendaraan pascakecelakaan yang menewaskan korban berusia 19 tahun itu.
Baca juga: PKG Sekolah: Pemerintah Gelar Pemeriksaan Kesehatan Massal Demi Generasi Emas 2045























