Headline.co.id (Jakarta) — Upaya besar melindungi anak Indonesia dari risiko konten negatif di dunia maya kini memasuki babak baru. Enam menteri dari Kabinet Merah Putih resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memimpin penandatanganan bersama lima menteri lainnya, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Penandatanganan dilakukan dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat yang digelar di Museum Penerangan, TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
“Ini langkah nyata dari kolaborasi lintas sektor, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar kita kompak dalam menjaga anak-anak dari bahaya di ruang digital,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Langkah ini sekaligus menjadi titik awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Usia Minimum Masuk Dunia Digital
Salah satu kebijakan krusial dalam PP TUNAS adalah penetapan usia minimum bagi anak untuk dapat mengakses platform digital. Meutya menegaskan bahwa sebagaimana mengemudi kendaraan yang memerlukan usia tertentu, begitu pula akses ke ruang digital perlu pengawasan dan pembatasan.
“Ruang digital bisa jadi lebih berbahaya dari jalan raya. Maka penting ada usia minimum untuk anak-anak menggunakan media sosial atau platform digital lainnya,” jelasnya.
Sinergi Lintas Kementerian
Meutya juga menyoroti pentingnya sinergi lintas kementerian dalam menyediakan ruang fisik yang positif dan edukatif agar anak-anak tidak terjebak dalam ketergantungan terhadap gawai.
“Ini kerja bersama. Dari Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemenag, Kemendagri, hingga Kemendukbangga, semua harus ikut menciptakan ruang aktivitas yang sehat bagi anak,” ujarnya.
Angka Penggunaan Gawai Anak Kian Meningkat
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen di antaranya telah mengakses internet. Angka ini menjadi alarm serius akan pentingnya regulasi yang tepat dan sistem perlindungan yang kuat.
Tanpa kontrol yang memadai, anak-anak bisa terpapar konten negatif yang tidak sesuai dengan usia, termasuk kekerasan, pornografi, dan informasi palsu.
PSE Wajib Verifikasi Usia, Ada Sanksi Tegas
PP TUNAS mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan sistem pengamanan teknis guna mengurangi risiko paparan konten tidak layak. PSE yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif, hingga pemutusan akses ke platform.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah lanjutan pascapengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo pada 28 Maret 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang aman, sehat, dan memberdayakan, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
















