Headline.co.id (Jakarta) — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan III 2025, yakni periode Juli hingga September, tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Keputusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menstabilkan sektor energi sebagai penopang utama aktivitas ekonomi nasional. Padahal, berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2025, semestinya terjadi kenaikan tarif listrik.
Namun, menurut Jisman, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan demi memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha. Parameter ekonomi makro yang menjadi acuan penyesuaian tarif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Tak hanya bagi pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan dan sektor-sektor produktif skala kecil, yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi rakyat.
Dengan kebijakan tarif yang ditahan, pemerintah berharap terjadi stabilitas harga dan peningkatan konsumsi domestik yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.















