Headline.co.id (Jakarta) ~ Meski telah puluhan tahun Indonesia membangun sistem pengawasan keuangan negara, masih banyak kalangan di instansi pemerintah yang belum sepenuhnya memahami perbedaan fundamental maupun kesamaan mendasar antara audit internal dan audit eksternal dalam sistem pemerintahan. Padahal, pemahaman ini krusial dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan efisiensi tata kelola keuangan negara.
Baca juga: Jurusan Hukum Tata Negara Kerja Apa? Ternyata Segini Nominal Gajinya
Dua Wajah Pengawasan: Internal dan Eksternal
Dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan negara, terdapat dua aktor kunci dalam fungsi audit: auditor internal dan auditor eksternal. Auditor eksternal diwakili secara eksklusif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga tinggi negara yang konstitusional dan independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, audit internal dilaksanakan oleh unit pengawasan internal (APIP) seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga, serta Unit Kepatuhan Internal (UKI) di tingkat satuan kerja.
Perbedaan paling mencolok dari kedua jenis audit ini terletak pada posisi dan fungsi kelembagaan. BPK bertugas memberikan opini profesional terhadap laporan keuangan pemerintah dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, atau DPRD. Sedangkan audit internal hadir untuk memberi keyakinan memadai kepada manajemen instansi bahwa pelaksanaan program dan kegiatan telah berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mengenal Jurusan Hubungan Internasional: Menyingkap Dinamika Interaksi Global di Era Modern
Tujuan Audit: Lebih dari Sekadar Koreksi
Dari sisi tujuan, audit dibagi menjadi tiga kategori: audit keuangan, audit kinerja, dan audit tujuan tertentu. Audit keuangan umumnya menjadi domain utama BPK, yang bertujuan menilai kesesuaian laporan keuangan pemerintah dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Di sisi lain, audit kinerja dan audit tujuan tertentu—termasuk audit kepatuhan dan investigatif—sering kali juga menjadi wilayah kerja APIP sebagai pendamping manajemen.
Satu hal yang menjadi titik temu antara keduanya adalah kewajiban menyusun laporan audit sesuai dengan standar yang berlaku. BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2007. APIP pun wajib mengikuti Standar Audit APIP yang ditetapkan melalui regulasi seperti Peraturan Menteri PANRB dan Keputusan Kepala BPKP.
Baca juga: Apa Itu Management Trainee? Tujuan, Manfaat, Tugas dan Tanggung Jawab
Legalitas dan Etika sebagai Pilar Profesionalisme
Legalitas tugas dan kewenangan auditor eksternal dikuatkan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006. Undang-undang ini tidak hanya mengatur prosedur audit, tapi juga menekankan pada aspek integritas dan pertanggungjawaban hasil pemeriksaan, termasuk sanksi bagi anggota BPK yang lalai atau menyalahgunakan wewenang.
Begitu pula dengan auditor internal. Mereka tidak hanya beroperasi berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, tetapi juga terikat oleh kode etik profesi auditor internal, yang mengatur integritas, obyektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi.
Baca juga: Seperti Apa Jurusan Multimedia? Simak Panduan Lengkapnya untuk Calon Mahasiswa
Kolaborasi Strategis: Bukan Kompetisi
Dalam perspektif kebijakan publik dan tata kelola keuangan negara, keberadaan audit eksternal dan internal bukanlah dua kekuatan yang saling tumpang tindih, melainkan justru dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Audit eksternal hadir untuk menilai akuntabilitas pemerintah kepada publik melalui lembaga legislatif. Audit internal berfungsi sebagai sistem peringatan dini dan kontrol kualitas internal yang mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Jika dikaitkan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas belanja negara, kolaborasi sinergis antara BPK dan APIP adalah kebutuhan mendesak. Audit tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif tahunan, tetapi harus menjadi alat strategis dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi hasil.
Pemahaman yang utuh atas mekanisme audit internal dan eksternal di tubuh pemerintah sangat penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat perbaikan tata kelola publik. Dengan menjadikan audit sebagai instrumen pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan, pemerintah dapat membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
Sudah saatnya semua pihak, terutama manajemen pemerintahan di berbagai tingkatan, berhenti melihat jasa audit sebagai “beban administratif”, melainkan sebagai investasi strategis dalam perjalanan menuju tata kelola keuangan negara yang sehat dan berdaya saing.
Baca juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Resmi Dibuka, Ujian Gunakan Sistem Seleksi Elektronik






















